![Picture](/uploads/8/2/5/5/82558766/1-1-orig_1_orig.jpg)
Sehubungan dengan pemberitaan mengenai importasi cangkul yang dilakukan oleh PT Perusahaan Perdagangan Indonesia, dapat disampaikan sebagai berikut:
1. Kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan importasi yang jumlahnya 86.000 unit. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah importasi yang dilakukan sangat kecil atau tidak signifikan dibandingkan dengan kebutuhan nasional.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, Pemerintah hanya memberikan izin impor cangkul kepada BUMN. Untuk tahun 2016, Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada PT PPI pada bulan Juni 2016 dan berakhir pada Desember 2016.
3.Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menyiapkan skema penugasan kepada beberapa BUMN (PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) guna memenuhi kebutuhan cangkul nasional, dengan melibatkan industri kecil.
Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.
Jakarta, 31 Oktober 2016
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT
1. Kebutuhan cangkul nasional rata-rata sebesar 10 juta unit per tahun dan belum sepenuhnya dapat dipenuhi oleh industri dalam negeri. Untuk memenuhi kebutuhan tersebut, dilakukan importasi yang jumlahnya 86.000 unit. Hal ini menunjukkan bahwa jumlah importasi yang dilakukan sangat kecil atau tidak signifikan dibandingkan dengan kebutuhan nasional.
2. Berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan No 230/MPP/Kep/7/1997 tentang Barang Yang Diatur Tata Niaga Impornya, Pemerintah hanya memberikan izin impor cangkul kepada BUMN. Untuk tahun 2016, Kementerian Perdagangan memberikan izin impor kepada PT PPI pada bulan Juni 2016 dan berakhir pada Desember 2016.
3.Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan menyiapkan skema penugasan kepada beberapa BUMN (PT Krakatau Steel, PT Boma Bisma Indra, dan PT Perusahaan Perdagangan Indonesia) guna memenuhi kebutuhan cangkul nasional, dengan melibatkan industri kecil.
Demikian siaran pers ini untuk disebarluaskan.
Jakarta, 31 Oktober 2016
BIRO HUBUNGAN MASYARAKAT